Berita Desa

Pemdes Mojowarno Hadiri Rakor Adminduk dan Layanan Sidang Keliling PN Rembang di Kecamatan Kaliori

KALIORI - Pemerintah Desa Mojowarno menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan (Rakor Adminduk) dan sosialisasi layanan sidang keliling Pengadilan Negeri Rembang yang digelar di Pendopo Kecamatan Kaliori, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Camat Kaliori Dwi Susilowati, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rembang Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, SE., SH., M.H., Kabid PIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang Dyah Ayu Kartikasari, SSTP., serta para kepala desa, sekretaris desa, dan admin SIAK dari 23 desa se-Kecamatan Kaliori.

Rakor tersebut menjadi forum koordinasi antara pemerintah desa, Dindukcapil Kabupaten Rembang, dan Pengadilan Negeri Rembang dalam memberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan administrasi kependudukan yang dalam penyelesaiannya membutuhkan penetapan atau proses hukum melalui pengadilan.

Dalam pemaparannya, pihak Pengadilan Negeri Rembang menjelaskan bahwa layanan sidang keliling diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Beberapa perkara yang dapat berkaitan dengan layanan tersebut antara lain penetapan anak angkat, perubahan nama, serta penetapan kematian seseorang yang terlambat dilaporkan atau belum dapat diterbitkan dokumen administrasi kependudukannya sesuai ketentuan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rembang Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, SE., SH., M.H., menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, Dindukcapil, dan pengadilan agar masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan yang tepat.

“Koordinasi seperti ini penting agar pemerintah desa memahami persoalan administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat diarahkan untuk menempuh prosedur yang sesuai sehingga persoalannya dapat diselesaikan secara tepat,” jelasnya.

Camat Kaliori Dwi Susilowati menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait berbagai layanan pemerintahan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan pemerintah desa, khususnya kepala desa, sekretaris desa, dan admin SIAK, sehingga ketika masyarakat menghadapi persoalan administrasi kependudukan, desa dapat memberikan informasi dan arahan yang benar,” ungkapnya.

Sementara itu, dari Dindukcapil Kabupaten Rembang, Kabid PIAK Dyah Ayu Kartikasari, SSTP., turut memberikan pemahaman mengenai pentingnya ketertiban dan kelengkapan administrasi kependudukan. Koordinasi lintas instansi dinilai diperlukan agar proses penyelesaian dokumen kependudukan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Bagi Pemerintah Desa Mojowarno, kegiatan tersebut memberikan tambahan wawasan dalam menangani persoalan administrasi kependudukan yang ditemui di tengah masyarakat.

Perwakilan peserta dari Pemerintah Desa Mojowarno, Fachry, menyampaikan bahwa materi yang diberikan cukup relevan dengan tugas pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami di desa. Tidak semua persoalan administrasi kependudukan dapat diselesaikan langsung melalui desa atau Dindukcapil. Dengan adanya penjelasan mengenai layanan dan proses di pengadilan, kami menjadi lebih memahami langkah yang harus disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Peserta lainnya juga menilai bahwa keberadaan layanan sidang keliling dapat menjadi salah satu bentuk kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian perkara tertentu.

“Kami berharap informasi mengenai layanan sidang keliling ini dapat terus disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan begitu, warga yang menghadapi persoalan seperti perubahan nama, penetapan anak angkat, atau keterlambatan pencatatan kematian bisa mengetahui prosedur yang harus ditempuh sejak awal,” kata salah satu peserta rakor.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah desa di wilayah Kecamatan Kaliori diharapkan semakin memahami keterkaitan antara pelayanan administrasi kependudukan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Rembang.

Koordinasi lintas sektor antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Dindukcapil, dan Pengadilan Negeri Rembang juga diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya dalam membantu masyarakat memperoleh dokumen kependudukan dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [R]

Beri Komentar

CAPTCHA Image