Kaliori, Rembang – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, Kejaksaan Negeri Rembang bersama Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar penyuluhan hukum sekaligus launching aplikasi Jaga Desa pada Senin, 25 Agustus 2025 di Pendopo Kecamatan Kaliori.
Kegiatan ini menghadirkan Yusni F. Efendi, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Rembang sebagai pemateri utama. Turut hadir pula perwakilan dari Dinpermades Kabupaten Rembang, Polres Rembang, Forkopimcam Kaliori, serta Camat Kaliori Desty Muryadi.
Acara diikuti oleh sekretaris desa atau admin Jaga Desa serta kepala desa dari 23 desa di wilayah Kecamatan Kaliori. Melalui penyuluhan ini, para peserta mendapatkan pemahaman tentang aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan desa, serta cara pemanfaatan aplikasi Jaga Desa sebagai sarana pelaporan dan pengawasan pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Drs. Slamet haryanto, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan harapan besar terhadap pemanfaatan aplikasi Jaga Desa.
“Kami berharap aplikasi ini bisa menjadi media yang efektif untuk memantau penggunaan dana desa, memperkuat pengawasan, dan mencegah potensi penyimpangan,” ungkapnya.
Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga menjadi momen launching resmi aplikasi Jaga Desa di Kecamatan Kaliori, yang diharapkan dapat segera diimplementasikan di seluruh desa agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik dan berintegritas.[]