Desa Mojowarno

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Mojowarno

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News >>;PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. BREAKING News >>; Pembagian Beras 10 kg, kepada KPM BST-PKH Besok hari Sabtu, 24/09/2023. mulai jam 09.00 wib - Selesai. KPM Wajib bawa KTP-el/KK asli, dan tidak boleh diwakilkan. BREAKING News >>; Nikmati Layanan Capil di Desa dengan "PECEL LELE", memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno

Berita Desa

[KBR|Warita Desa] Lembaga Swadaya Masyarakat Sawit Watch menilai komitmen pemerintah dalam menindak korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih rendah.

Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware mengatakan penindakan yang dilakukan oleh pemerintah hanya sebatas formalitas.

"Misalnya ketika Presiden Jokowi datang atau pejabat datang itu disegel, tapi setelah itu pemerintah daerah membuka lagi segelnya," kata Inda Fatinaware pada KBR, Kamis (19/9/2019).

Inda mengatakan permasalahan karhutla bukan hanya soal korporasi yang nakal. Namun juga soal pengelolaan lahan gambut.

Menurutnya, lahan gambut yang seharusnya selalu basah malah dikeringkan untuk lahan pertanian sawit.

Ia juga menilai Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gagal dalam menangani karhutla.

"Semestinya kalau ada penindakan penegakan hukum itu kan tidak terjadi lagi ya pembakaran ini, karena ini kan bukan hanya lima tahun terakhir, tetapi sudah terjadi dari tahun 1997 dan berulang sampai sekarang," pungkasnya.

Guru Besar Bidang Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero mengaku belum dapat mengapresiasi penetapan tersangka terkait karhutla oleh Polri maupun KLHK.

Ia beralasan, proses penetapan tersangka harus melalui penyelidikan berdasarkan verifikasi dari pakar yang telah memperoleh bukti cukup terkait karhutla.

Menurutnya pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan luar biasa, serta tidak ada pasal dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang membenarkan pembukaan lahan dengan pembakaran.

"Karhutla ini kejahatan terorganisasi, extraordinary crime maka penetapan tersangka harus didasari verifikasi seorang ahli," ucap Bambang kepada KBR, Kamis, (19/9/2019).

Bambang juga mengharapkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam proses penegakan hukum kepada pihak yang diduga terkait karhutla.

Sebab pada 2015 lalu, ada sekitar 15 korporasi yang proses hukumnya diberhentikan atau SP3 sebab tidak memiliki bukti yang kuat.

Bambang berharap agar tersangka karhutla dapat dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya beberapa tersangka karhutla di Kalimantan Tengah hanya divonis melanggar peraturan daerah, bukan UU Lingkungan Hidup. Sehingga tidak menimbulkan efek jera, karena pelaku hanya dijerat sanksi pidana penjara tiga hingga lima bulan.

Ia mendorong agar pemerintah menegakan hukum, tanpa takut akan mengganggu kestabilan ekonomi maupun iklim investasi.

Oleh : Valda Kustarini, Muthia Kusuma

Beri Komentar

Desa

884

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI884penduduk

881

PEREMPUAN

PEREMPUAN881penduduk

1.765

TOTAL

TOTAL1.765penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 327
Kemarin : 242
Total Pengunjung : 1.347.405
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.15.31.240
Browser : Mozilla 5.0
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 327
Kemarin : 242
Total Pengunjung : 1.347.405
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.15.31.240
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 631.322.219,00Rp. 1.609.496.705,00

39.22%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 334.509.226,00Rp. 1.289.460.255,00

25.94%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 30.726.180,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.019.505,00Rp. 111.219.505,00

24.29%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 498.985.072,00Rp. 1.053.618.000,00

47.36%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 40.290.800,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 99.674.032,00Rp. 397.497.000,00

25.08%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.643.610,00Rp. 6.871.400,00

82.13%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 364.035.000,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 302.787.326,00Rp. 743.343.860,00

40.73%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.000.000,00Rp. 108.569.505,00

16.58%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 38.534.790,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.721.900,00Rp. 34.977.100,00

39.23%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor