Pemerintah Desa Mojowarno resmi menetapkan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Pendopo Balai Desa pada 29 Desember 2025, sebagai bentuk tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel.
Dalam keputusan Musdes tersebut, pagu anggaran yang disepakati adalah sebesar Rp 1.166.849.850,-. Seluruhnya disusun berdasarkan aturan teknis terbaru, merujuk pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pedoman fokus penggunaan Dana Desa 2026.
Fokus Prioritas APBDes 2026
Anggaran desa tahun 2026 akan dialokasikan pada tujuh program prioritas utama, dengan penekanan pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan, yaitu:
-
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa — memberikan jaminan sosial bagi keluarga miskin ekstrem.
-
Penguatan Ketahanan Pangan — mendukung kemandirian pangan desa melalui lumbung desa dan optimalisasi lahan pertanian.
-
Pencegahan Stunting — program PMT dan penguatan Posyandu untuk tumbuh kembang anak.
-
Infrastruktur Padat Karya Tunai (PKT) — pembangunan fisik yang menyerap tenaga kerja warga setempat.
-
Dukungan Koperasi Desa “Merah Putih” — modal dan fasilitasi operasional untuk motor ekonomi lokal.
Dalam sambutannya saat Musdes, Kepala Desa Mojowarno menegaskan:
“Penyusunan anggaran ini merupakan wujud ketaatan kita terhadap regulasi pusat, namun tetap berpijak pada kebutuhan nyata warga Mojowarno… Fokus kita adalah pemulihan ekonomi melalui BLT dan pembangunan fisik yang menyerap tenaga kerja lokal.”
Sementara itu, Ketua BPD Desa Mojowarno menyampaikan bahwa proses pembahasan anggaran berlangsung secara transparan dengan keterlibatan elemen masyarakat desa:
“Kami telah memverifikasi setiap item anggaran agar sinkron dengan Permendes 16/2025. Kami berharap masyarakat turut mengawasi jalannya realisasi anggaran ini nanti.”