Logo Desa

Desa Mojowarno

Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah

Loading

PAKDE MONO

Hari Libur Nasional

Kenaikan Yesus Kristus

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News : PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. BREAKING News : Nikmati Layanan Capil di Desa dengan PECEL LELE, memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno

Berita Desa

Mojowarno;-  Baru-baru Ini pemerintah telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan atas penyebaran virus covid-19 yang terjadi di indonesia belakangan ini.

Dengan mempertimbangkan jumlah kasus kematian yang meningkat dan meluas hingga lintas wilayah, sehingga berdampak pada berbagai aspek baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan hingga keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Maka keputusan ini mutlak di ambil guna antisipasi sejak dini.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Dalam PP ini, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Sebagaimana bunyi Pasal 2 ayat (1) PP tersebut, yakni ‘’Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu,’’.

PSBB, sebagaimana dimaksud PP tersebut, harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Menurut PP tersebut (Pasal 3), Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Dan dalam PSBB tersebut, paling sedikit meliputi (Pasal 4):

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Terkait pembatasan kegiatan pada sekolah, tempat kerja, dan keagamaan, sesuai PP ini, harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Pembatasan kegiatan pada tempat atau fasilitas umum, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

‘’Dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,’’ bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini yang juga diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Usulan PSBB, menurut PP ini, disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selanjutnya, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, yang apabila disetujui, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2020. (EN)

Nah, poro sedulur kabeh. Sekarang jadi tahu... apa dan bagaimana seharusnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dilakukan. Pahami dahulu aturan dan UU yang berlaku, sebelum share ke media sosial poro sedulur semua. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dikemudian hari.

INGATT!!!  Saring sebelum Share... cek sumber data yang jelas. Agar falid data yang di bagikan kepada masyarakat.[]

 

Diolah dari berbagai sumber:

  1. PP No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Permenkes No. 09 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Desa

885

Laki-laki

Laki-laki 885 penduduk

876

Perempuan

Perempuan 876 penduduk

1,761

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,761

TOTAL

TOTAL 1,761 penduduk

SMART INSIGHT

Total

1,761

Jiwa


Data Per 07 Mei 2026
Produktif

70.2%

1,236 Jiwa


Persentase dari total penduduk
Lansia

11%

194 Jiwa


Perlu perhatian khusus
Tumbuh

+1

Jiwa (Bulan Ini)


Pertambahan sebesar 1 jiwa

PERKEMBANGAN PENDUDUK (2 BULAN TERAKHIR)

KATEGORI BULAN INI
01 May - 31 May 2026
BULAN LALU
01 Apr - 30 Apr 2026
PERUBAHAN
Kelahiran 0 0 0
Kematian 0 1 (Lihat) -1 ↘
Masuk 1 (Lihat) 3 (Lihat) -2 ↘
Pindah 0 0 0
Total Pertumbuhan +1 +2 -1 ↘

INSIGHT CEPAT

Pertumbuhan penduduk bulan ini tercatat Pertambahan sebesar 1 jiwa, turun 1 jiwa dari bulan lalu.
Terdapat 0 kelahiran baru, menunjukkan regenerasi penduduk yang perlu diperhatikan.
Dominasi usia produktif sebesar 70.2% merupakan potensi besar bagi tenaga kerja lokal dan pengembangan ekonomi desa.
Populasi lansia mencapai 11% (194 jiwa), memerlukan perhatian lebih pada program jaminan kesehatan sosial.
Aktivitas administrasi mencatat 1 dokumen pelayanan surat pada bulan ini.

PERKEMBANGAN PENDUDUK

DISTRIBUSI USIA

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor
Cuaca

Lokasi : Desa Mojowarno
Koordinat : -6.7058001669,111.2530372951
Diperbarui 07-05-2026 16:09:15

Hari Ini, 07 Mei 2026
16:00

Cerah
30°C
19:00

Cerah
29°C
22:00

Cerah
27°C
Besok, 08 Mei 2026
01:00

Cerah
26°C
04:00

Cerah
24°C
07:00

Cerah
29°C
10:00

Cerah
33°C
13:00

Cerah
33°C
16:00

Cerah
30°C
19:00

Cerah
28°C
22:00

Cerah
26°C
Lusa, 09 Mei 2026
01:00

Cerah
25°C
04:00

Cerah
24°C
07:00

Cerah
28°C
10:00

Cerah
32°C
13:00

Cerah
31°C
16:00

Cerah
30°C
19:00

Cerah
28°C
22:00

Cerah
26°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Informasi Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
07-05-2026 jam 13:17:45
Shakemap
4.80 LS ; 122.65 BT
Magnitude 2.9
Kedalaman 2 km
Pusat gempa berada di darat 7 km barat Muna
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Muna Barat

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Statistik Pengunjung
Hari ini : 434
Kemarin : 1.248
Total Pengunjung : 1.475.095
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.24
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Cuaca

Lokasi : Desa Mojowarno
Koordinat : -6.7058001669,111.2530372951
Diperbarui 07-05-2026 16:09:15

Hari Ini, 07 Mei 2026
16:00

Cerah
30°C
19:00

Cerah
29°C
22:00

Cerah
27°C
Besok, 08 Mei 2026
01:00

Cerah
26°C
04:00

Cerah
24°C
07:00

Cerah
29°C
10:00

Cerah
33°C
13:00

Cerah
33°C
16:00

Cerah
30°C
19:00

Cerah
28°C
22:00

Cerah
26°C
Lusa, 09 Mei 2026
01:00

Cerah
25°C
04:00

Cerah
24°C
07:00

Cerah
28°C
10:00

Cerah
32°C
13:00

Cerah
31°C
16:00

Cerah
30°C
19:00

Cerah
28°C
22:00

Cerah
26°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Informasi Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
07-05-2026 jam 13:17:45
Shakemap
4.80 LS ; 122.65 BT
Magnitude 2.9
Kedalaman 2 km
Pusat gempa berada di darat 7 km barat Muna
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Muna Barat

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Statistik Pengunjung
Hari ini : 434
Kemarin : 1.248
Total Pengunjung : 1.475.095
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.24
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.627.626.588,00 Rp. 1.648.277.200,00

99%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.604.872.879,00 Rp. 1.649.464.685,00

97%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -179.273.820,00 Rp. -159.271.240,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.053.618.000,00 Rp. 1.053.618.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.290.800,00 Rp. 40.290.800,00

100%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 375.744.483,00 Rp. 397.497.000,00

95%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 150.000.000,00 Rp. 150.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.973.305,00 Rp. 6.871.400,00

116%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 480.790.349,00 Rp. 519.829.230,00

92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 939.775.940,00 Rp. 945.309.260,00

99%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 111.550.000,00 Rp. 111.569.505,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.534.690,00 Rp. 38.534.790,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 34.221.900,00 Rp. 34.221.900,00

100%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor