Mojowarno - Pemerintah Desa Mojowarno menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada Selasa (28/01/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Mojowarno dan dihadiri oleh aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur Forkopimcam Kaliori, Sekretaris Camat Kaliori, pendamping desa, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah desa ini membahas pelaksanaan pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih sebagai unit usaha koperasi desa, termasuk rencana pembiayaan pembangunan serta arah pengelolaan dan peran pemerintah desa dalam mendukung operasional koperasi ke depan.
Kepala Desa Mojowarno, Sumanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendirian koperasi desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa.
“Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha bersama. Pemerintah desa tentu akan mendukung, baik dari sisi fasilitasi, kelembagaan, maupun penguatan peran masyarakat agar koperasi ini benar-benar bermanfaat bagi warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD, Drs. Luwasi, menilai bahwa pembangunan gedung koperasi perlu direncanakan secara matang agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Kami dari BPD mendukung pembentukan koperasi ini. Namun pengelolaan dan rencana pembangunannya harus disusun secara transparan serta melibatkan masyarakat agar keberadaan koperasi benar-benar menjadi penggerak ekonomi desa,” ungkap ketua BPD.
Sekretaris Camat Kaliori, Teguh Wahyudi, dalam kesempatan tersebut juga memberikan arahan terkait pentingnya tata kelola koperasi yang baik.
“Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Kami berharap pemerintah desa dan pengurus koperasi nantinya dapat mengelola lembaga ini secara profesional sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Sekcam Kaliori tersebut dalm sambutannya.
Pendamping desa, Naelul Wardah, yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pembentukan koperasi desa diawali melalui forum musyawarah desa sebagai bentuk kesepakatan bersama masyarakat. Setelah itu, koperasi akan melalui proses administrasi hingga memperoleh legalitas badan hukum.
“Musyawarah desa seperti ini merupakan tahapan awal dalam pendirian koperasi. Setelah ada kesepakatan, selanjutnya dilakukan penyusunan kepengurusan, akta pendirian, hingga pengesahan badan hukum koperasi,” jelas Naelul Wardah, pendamping desa.
Sebagai informasi, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa melalui sistem koperasi modern berbasis gotong royong dan partisipasi masyarakat. Program ini juga didorong oleh pemerintah pusat melalui kebijakan nasional untuk memperluas akses usaha, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui pembentukan koperasi ini, diharapkan Desa Mojowarno memiliki lembaga ekonomi desa yang mampu mengelola berbagai unit usaha, seperti gerai sembako, simpan pinjam, logistik desa, hingga pengembangan usaha sesuai potensi lokal masyarakat.