Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas perkembangan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. Perubahan kedua APBDes ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran desa dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa yang mengalami perubahan sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Penyusunan Perubahan Kedua APBDes Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes murni dan Perubahan Pertama APBDes, dengan memperhatikan adanya penyesuaian pendapatan desa, pergeseran dan penambahan belanja pada kegiatan tertentu, serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memerlukan tindak lanjut di tingkat desa. Proses penyusunannya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui musyawarah desa serta pembahasan dan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua APBDes Tahun Anggaran 2025, diharapkan pengelolaan keuangan Desa Mojowarno dapat dilaksanakan secara lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien. Peraturan desa ini menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran desa yang telah disesuaikan, sehingga seluruh program dan kegiatan desa pada Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Mojowarno.
Berikut rincian Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan kedua APBDes tahun anggaran 2025 :