Mojowarno, (30 Oktober 2025) ; Pemerintah Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, secara resmi membuka pendaftaran calon Perangkat Desa. Proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 30 Oktober hingga 5 November 2025. Seluruh berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Pengadaan Perangkat Desa Mojowarno pada jam kerja.
Persyaratan Umum
Calon pendaftar wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-
Warga Negara Republik Indonesia;
-
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
-
Berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat;
-
Berusia 20 hingga 42 tahun pada saat penutupan pendaftaran;
-
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun;
-
Berbadan sehat;
-
Berkelakuan baik;
-
Mendapat izin dari atasan/pejabat berwenang bagi yang berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Perangkat Desa, atau anggota BPD;
-
Telah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kepala Desa (bagi yang pernah menjabat); dan
-
Bersedia bertempat tinggal di Desa Mojowarno selama menjabat sebagai perangkat desa.
Persyaratan Administratif
Berkas lamaran disusun rapi dan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
-
Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai Rp10.000;
-
Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh Disdukcapil;
-
Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI bermaterai Rp10.000;
-
Fotokopi ijazah dari tingkat dasar hingga terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
-
Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh Disdukcapil;
-
Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dari pengadilan negeri setempat;
-
Surat keterangan sehat dari Puskesmas, RSUD, atau dokter pemerintah;
-
SKCK dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat);
-
Surat izin dari atasan/pejabat berwenang bagi pelamar yang berstatus PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD, Perangkat Desa, atau anggota BPD;
-
Keputusan Bupati tentang pemberhentian Kepala Desa (bagi yang pernah menjabat sebagai Kades);
-
Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa Mojowarno selama menjabat bermaterai Rp10.000;
-
Fotokopi ijazah/sertifikat pendidikan komputer yang dilegalisir;
-
Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Pengadaan Perangkat Desa Mojowarno;
-
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
Persyaratan khusus :
Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung pelaksanaan tugas perangkat desa, dibuktikan dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa ijazah asli dan dilegalisir serta sertifikat asli pendidikan komputer.
Masyarakat yang berminat diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen dengan lengkap dan menyerahkan berkas sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat menghubungi atau kontak person ; Sutarmin : 0812-29710243 / Sumadi : 0821-3654-3389. atau Sekretariat Panitia Pengadaan Perangkat Desa Mojowarno di Balai Desa Mojowarno pada jam kerja.[]
Berikut Syarat dokumen yang harus dilengkapi :
DOWNLOAD SYARAT ADMINISTRASI