Logo Desa

Desa Mojowarno

Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah

Loading

PAKDE MONO

Hari Libur Nasional

Idul Adha 1447 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News : PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. BREAKING News : Nikmati Layanan Capil di Desa dengan PECEL LELE, memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno

Berita Desa

Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa Mojowarno

Kepala Desa: SUMANTO
Sekretaris Desa: SUMADI, S.Pd.
Kepala Seksi Pemerintahan: DEWI SUPRASTININGRUM
Kepala Seksi Pelayanan: SITI ARFIANA WATI, S.Pd.
Kepala Seksi Kesejahteraan: FAHRURROHIM, S.H.I
Kepala Urusan Keuangan: SUCIATI, S.E.I
Kepala Dusun Cering: AMALIAN NUR HIDAYATI
Kepala Dusun Mojo: SUMARDI
Kepala Dusun Samben: SUTRISNO

SOTK_2021-2025  

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI DARI MASING-MASING JABATAN

Berikut uraiannya :

KEPALA DESA

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa. menyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut : 

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti :
    1. Tata praja pemerintahan
    2. Penetapan peraturan di desa
    3. Pembinaan masalah pertanahan
    4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban
    5. Upaya perlindungan masyarakat
    6. Administrasi kependudukan
    7. Penataan dan pengelolaan wilayah
  • Melaksanakan pembangunan
    1. Pembangunan sarana prasarana desa
    2. Pembangunan bidang pendidikan
    3. Pembangunan bidang kesehatan
  • Pembinaan Kemasyarakatan
    1. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
    2. Partisipasi masyarakat
    3. Sosial budaya masyarakat
    4. Keagamaan
    5. Ketegakerjaan
  • Pemberdayaan Masyarakat
    1. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya
    2. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi
    3. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik
    4. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup
    5. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga
    6. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang pemuda
    7. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang olah raga
    8. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang karang taruna

 

SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa, berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa. tugasnya membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi  Pemerintahan Desa  dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa memiliki fungsi sebagai berikut : 

  • .  melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :  
    1. tata naskah
    2. administrasi surat menyurat
    3. arsip dan;
    4. ekspedisi
  • melaksanakan urusan umum seperti :
    1. penataan administrasi perangkat desa
    2. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
    3. penyiapan rapat
    4. pengadministrasian aset.
    5. pengadministrasian inventarisasi.
    6. pengadministrasian perjalanan dinas
    7. pengadministrasian pelayanan umum
  • melaksanakan urusan keuangan seperti :
    1. pengurusan administrasi keuangan
    2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
    3. verifikasi administrasi keuangan
    4. administrasi pengahasilan kepala desa, perangkat desa, bpd dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • melaksanakan urusan perencanaan seperti :
    1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
    2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
    3. melakukan monitoring dan evaluasi program
    4. penyusunan laporan.

Selain  melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Desa juga melaksanakan tugas lainnya sebagai berikut :

  1. menyusun produk hukum desa
  2. mengundangkan produk hukum desa
  3. menyusun LPPD,IPPD dan LKPJ Kepala Desa
  4. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya
  5. memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan
  6. memberikan pelayanan administrasi
  7. melakukan penatausahaan keuangan desa
  8. menyusun RPJMDesa dan RKPDesa
  9. mengelola administrasi kepegawaian
  10. mengumumkan informasi pemerintahan desa kepada masyarakat
  11. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah Desa.
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

KAUR UMUM PERENCANAAN

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan Tata Usaha dan administrasi pendukung pelaksanaan tugasp-tugas pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kaum Umum Perencanaan memiliki fungsi sebagai berikut : 

  1. Tata naskah
  2. Administrasi surat menyurat
  3. Arsip
  4. Ekspedisi
  5. Penataan administrasi perangkat desa
  6. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
  7. Penyiapan rapat
  8. Pengadministrasian aset.
  9. Pengadministrasian inventarisasi.
  10. Pengadministrasian perjalanan dinas
  11. Pengadministrasian pelayanan umum
  12. l. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
  13. m. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  14. n. melakukan monitoring dan evaluasi program.
  15. penyusunan laporan.

Uraian tugas Kepala urusan Umum dan Perencanaan meliputi sebagai berikut :

  1. mencatat dan menginventarisir aset desa;
  2. memelihara aset Desa;
  3. mengelola administrasi kepegawaian;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dan musyawarah Desa;
  5. melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar;
  6. melakukan penataan arsip Desa;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
  8. menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat
  9. memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat
  10. mencatat hasil pelayanan administrasi
  11. melaporkan hasil pelayanan administrasi
  12. mengelola arsip pelayanan
  13. menyiapkan bahan penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa
  14. menyiapkan bahan penyusunan LPPD,IPPD dan LKPJ Kepala Desa
  15. menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Desa
  16. mengelola arsip perencanaan pembangunan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan. 

Dalam melaksanakan tugasnya Kaum Umum Perencanaan memiliki fungsi sebagai berikut : 

  1. pengurusan administrasi keuangan
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  3. verifikasi administrasi keuangan
  4. administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

uraian tugas kepala urusan keuangan meliputi sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan penyusunan RAPBDesa
  2. mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan Desa
  3. menerima hasil pendapatan asli Desa
  4. menatausahakan keuangan Desa
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu  Kepala  Desa  sebagai pelaksana tugas operasional bidang Pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kaum Umum Perencanaan memiliki fungsi sebagai berikut : 

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. kependudukan;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa

uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut :

  1. mencatat dan menginventarisir dokumen kependudukan;
  2. mencatat dan menginventarisir data kependudukan dan perubahannya;
  3. mencatat dan menginventarisasi luas, peruntukan dan  pemanfaatan tanah di Desa serta perubahannya;
  4. mencatat dan menginventarisasi pelaksanaan kerja sama Desa;
  5. mencatat dan menginventarisasi hasil Pemilu, Pilkada dan Pilkades;
  6. mencatat dan menginventarisir kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa;
  7. mencatat dan menginventarisasi tingkat gangguan ketentraman dan ketertiban;
  8. melaksanakan pembinaan Siskampling;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa  sebagai pelaksana tugas operasional bidang Kesejahteraan. 

Dalam melaksanakan tugasnya Kaum Umum Perencanaan memiliki fungsi sebagai berikut : 

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  2. pembangunan bidang pendidikan, Kesehatan,
  3. melaksanakan kegiatan di bidang budaya, ekonomi sosial, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan meliputi sebagai berikut :

  1. melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan Desa;
  2. melaksanakan pencatatan hasil-hasil pembangunan Desa;
  3. melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan Desa;
  4. melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan Desa;
  5. melaksanakan identifikasi potensi ekonomi Desa;
  6. melaksanakan inventarisasi Usaha Mikro;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa  sebagai pelaksana tugas operasional bidang Pelayanan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kaum Umum Perencanaan memiliki fungsi sebagai berikut : 

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan meliputi sebagai berikut :

  1. mencatat dan menginventarisasi permasalahan pendidikan masyarakat di desa;
  2. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pendidikan;
  3. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan masyarakat di desa;
  4. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kesehatan;
  5. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di desa;
  6. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
  7. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di desa;
  8. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata;
  9. melaksanakan kegiatan keagamaan;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

KEPALA DUSUN

Kepala Dusun bertugas  membantu tugas kepala Desa dalam penyelenggaraan  Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan tugasnya Kaum Umum Perencanaan memiliki fungsi sebagai berikut : 

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang elancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

Desa

884

Laki-laki

Laki-laki 884 penduduk

876

Perempuan

Perempuan 876 penduduk

1,760

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,760

TOTAL

TOTAL 1,760 penduduk

SMART INSIGHT

Total

1,760

Jiwa


Data Per 20 Mei 2026
Produktif

70.2%

1,236 Jiwa


Persentase dari total penduduk
Lansia

11.1%

195 Jiwa


Perlu perhatian khusus
Tumbuh

0

Jiwa (Bulan Ini)


Tetap (tidak ada perubahan)

PERKEMBANGAN PENDUDUK (2 BULAN TERAKHIR)

KATEGORI BULAN INI
01 May - 31 May 2026
BULAN LALU
01 Apr - 30 Apr 2026
PERUBAHAN
Kelahiran 0 0 0
Kematian 1 (Lihat) 1 (Lihat) 0
Masuk 1 (Lihat) 3 (Lihat) -2 ↘
Pindah 0 0 0
Total Pertumbuhan 0 +2 -2 ↘

INSIGHT CEPAT

Pertumbuhan penduduk bulan ini tercatat Tetap sebesar 0 jiwa, turun 2 jiwa dari bulan lalu.
Terdapat 0 kelahiran baru, menunjukkan regenerasi penduduk yang perlu diperhatikan.
Dominasi usia produktif sebesar 70.2% merupakan potensi besar bagi tenaga kerja lokal dan pengembangan ekonomi desa.
Populasi lansia mencapai 11.1% (195 jiwa), memerlukan perhatian lebih pada program jaminan kesehatan sosial.
Aktivitas administrasi mencatat 1 dokumen pelayanan surat pada bulan ini.

PERKEMBANGAN PENDUDUK

DISTRIBUSI USIA

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor
Cuaca

Lokasi : Desa Mojowarno
Koordinat : -6.7058001669,111.2530372951
Diperbarui 21-05-2026 03:21:24

Hari Ini, 21 Mei 2026
04:00

Cerah
25°C
07:00

Cerah
28°C
10:00

Cerah
31°C
13:00

Cerah
30°C
16:00

Cerah
29°C
19:00

Cerah
25°C
22:00

Cerah
25°C
Besok, 22 Mei 2026
01:00

Cerah
25°C
04:00

Cerah
24°C
07:00

Cerah
27°C
10:00

Cerah
31°C
13:00

Cerah
32°C
16:00

Cerah
27°C
19:00

Cerah
26°C
22:00

Cerah
25°C
Lusa, 23 Mei 2026
01:00

Cerah
25°C
04:00

Cerah
24°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Informasi Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
20-05-2026 jam 22:25:22
Shakemap
5.33 LS ; 104.63 BT
Magnitude 2.3
Kedalaman 5 km
Pusat gempa berada di darat 17 km BaratLaut Tanggamus
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Ulu Belu

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Statistik Pengunjung
Hari ini : 59
Kemarin : 850
Total Pengunjung : 1.484.675
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.20
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Cuaca

Lokasi : Desa Mojowarno
Koordinat : -6.7058001669,111.2530372951
Diperbarui 21-05-2026 03:21:24

Hari Ini, 21 Mei 2026
04:00

Cerah
25°C
07:00

Cerah
28°C
10:00

Cerah
31°C
13:00

Cerah
30°C
16:00

Cerah
29°C
19:00

Cerah
25°C
22:00

Cerah
25°C
Besok, 22 Mei 2026
01:00

Cerah
25°C
04:00

Cerah
24°C
07:00

Cerah
27°C
10:00

Cerah
31°C
13:00

Cerah
32°C
16:00

Cerah
27°C
19:00

Cerah
26°C
22:00

Cerah
25°C
Lusa, 23 Mei 2026
01:00

Cerah
25°C
04:00

Cerah
24°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Informasi Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
20-05-2026 jam 22:25:22
Shakemap
5.33 LS ; 104.63 BT
Magnitude 2.3
Kedalaman 5 km
Pusat gempa berada di darat 17 km BaratLaut Tanggamus
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Ulu Belu

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Statistik Pengunjung
Hari ini : 59
Kemarin : 850
Total Pengunjung : 1.484.675
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.20
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.627.626.588,00 Rp. 1.648.277.200,00

99%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.604.872.879,00 Rp. 1.649.464.685,00

97%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -179.273.820,00 Rp. -159.271.240,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.053.618.000,00 Rp. 1.053.618.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.290.800,00 Rp. 40.290.800,00

100%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 375.744.483,00 Rp. 397.497.000,00

95%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 150.000.000,00 Rp. 150.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.973.305,00 Rp. 6.871.400,00

116%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 480.790.349,00 Rp. 519.829.230,00

92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 939.775.940,00 Rp. 945.309.260,00

99%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 111.550.000,00 Rp. 111.569.505,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.534.690,00 Rp. 38.534.790,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 34.221.900,00 Rp. 34.221.900,00

100%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor