Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 disusun sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa selama Tahun Anggaran 2024. LPJ APBDes ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa atas pengelolaan keuangan desa.
Penyusunan LPJ APBDes Tahun Anggaran 2024 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, tertib administrasi, dan disiplin anggaran. Laporan ini memuat realisasi pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa, disertai dengan penjelasan mengenai capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025 tentang LPJ APBDes Tahun Anggaran 2024, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan akurat mengenai kinerja keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa. Peraturan desa ini juga menjadi dasar evaluasi untuk perbaikan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran berikutnya, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan bertanggung jawab demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Berikut rincian Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2025 tentang LPJ APBDes tahun 2026 :