Logo Desa

Desa Mojowarno

Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah

Loading

PAKDE MONO

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News : PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. BREAKING News : Nikmati Layanan Capil di Desa dengan PECEL LELE, memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno

Berita Desa

MojowarnoNEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan masyarakat. Peraturan tersebut di tetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 21 April 2022.

Terdapat beberapa larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, antara lain:

Pertama, penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf.

Melihat salinan lembaran Permendagri Nomor 73 tahun 2022 disebutkan, aturan ini tercantum pada pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling baak 60 huruf termasuk spasi".

Kedua, jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata. Contoh, Ahmad Saevul, Nagita Wulandari. Sedangkan yang tidak boleh, nama A saja, atau Nur saja. Karen akan memberikan dampak pada penulisan nama di Paspor seseorang tersebut, misalnya.   

Ketiga, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Misal, nama Rosi tikung sana sini, Au ah gelap. Tidak diperkenankan, karena dapat menimbulkan multi tafsir.

Yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini, adalah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, KTP El, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil lainnya yang dikeluarkan oleh Dindukcapil setempat.

Nama tidak boleh disingkat

Dalam aturan ini juga di sebutkan larangan menyingkat nama dalam dokumen kependudukan, salah satunya dalam pencatatan nama pada KTP el.

Aturan ini tercantum jelas dalam pasal 5 ayat (3), yakni tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, kecuali tidakk diartikan lain. Contoh A. Hikam, atau AS. Harani ini yang tidak boleh, dikhawatirkan dapat menimbulkan multi tafsir.

Tidak diperkenankan juga menggunakan angka dan tanda baca. Seperti, Valentino46 atau Suja’i.

Juga gelar pendidikan dan keagamaan, tidak diperkenankan dicantumkan di akta pencatatan sipil.

Aturan baru ini, tidak berlaku surut. Artinya pencatatan dokumen kependudukan yang telah lama dilaksanakan sebelumnya, tetap bisa berlaku.

Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.

Dirjen Zudan Arif menjelaskan, bahwa setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. 

Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 

Tujuan aturan ini dibuat untuk sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan. "Sekalgus memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," urai Zudan.[]

Beri Komentar

Desa

888

Laki-laki

Laki-laki 888 penduduk

887

Perempuan

Perempuan 887 penduduk

1,775

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,775

TOTAL

TOTAL 1,775 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

1

Orang

Statistik Pengunjung
Hari ini : 265
Kemarin : 989
Total Pengunjung : 1.378.833
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.184
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Statistik Pengunjung
Hari ini : 265
Kemarin : 989
Total Pengunjung : 1.378.833
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.184
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 800.487.619,00 Rp. 1.609.496.705,00

50%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 334.509.226,00 Rp. 1.289.460.255,00

26%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 30.726.180,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.019.505,00 Rp. 18.019.505,00

100%

Hasil Aset desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 178.165.400,00 Rp. 93.200.000,00

191%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 498.985.072,00 Rp. 1.053.618.000,00

47%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 40.290.800,00

0%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 99.674.032,00 Rp. 397.497.000,00

25%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.643.610,00 Rp. 6.871.400,00

82%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 364.035.000,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 302.787.326,00 Rp. 743.343.860,00

41%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.000.000,00 Rp. 108.569.505,00

17%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 38.534.790,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.721.900,00 Rp. 34.977.100,00

39%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor