Pemerintah Desa Mojowarno meluncurkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) baru sebagai pedoman pengendalian gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan bagi aparatur dan warga. Hal ini merupakan bagian dari upaya membangun Desa Anti-Korupsi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Isi Utama Perkades
-
Pemberlakuan SOP: Dokumen resmi—Perkades atau Keputusan Kades—memuat prosedur pengendalian penerimaan gratifikasi dan suap, serta mekanisme penyampaian deklarasi konflik kepentingan oleh perangkat desa.
-
Deklarasi Benturan Kepentingan (CoI): Aparatur desa wajib mengisi Surat Pernyataan Konflik Kepentingan sebagai lampiran resmi.
-
Pakta Integritas: Penandatanganan pakta integritas oleh kepala desa, perangkat, tokoh masyarakat, dan lembaga desa sebagai simbol komitmen bersama. Sosialisasi dan Pelibatan Masyarakat
-
Pemerintah Desa menggelar sosialisasi Perkades secara langsung kepada warga, termasuk undangan resmi, daftar hadir, notulensi kegiatan, serta dokumentasi kegiatan. Di akhir acara, perangkat desa dan tokoh masyarakat diharuskan menandatangani deklarasi CoI sebagai bukti kesadaran dan tanggung jawab publik.
📋 Monitoring dan Evaluasi
-
Dilakukan survei perilaku masyarakat mengenai praktik gratifikasi dan konflik kepentingan, kemudian hasilnya dianalisis dan ditindaklanjuti. Hal ini menjadi indikator penting dalam Desa Mojowarno.
-
Rencana tindak lanjut mencakup penerbitan surat edaran dan pelaporan resmi secara berkala ke pemerintah kecamatan maupun kabupaten.
🧾 Dampak dan Harapan
-
Kepala Desa bersama tokoh masyarakat menyatakan bahwa implementasi Perkades ini diharapkan dapat mencegah praktik penyimpangan, memperkuat kepercayaan publik, dan meningkatkan transparansi penggunaan anggaran desa.
-
Kepala BPD serta aparat desa lainnya menyampaikan dukungan penuh atas kebijakan ini.