Logo Desa

Desa Mojowarno

Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah

Loading

PAKDE MONO

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News : PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. BREAKING News : Nikmati Layanan Capil di Desa dengan PECEL LELE, memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno

Berita Desa

MojowarnoNEWS, Rembang – Dalam rangka menekan penyebaran Covid 19 semakin meluas, dan berpotensi menambah jumlah kasus yang ada. Maka diperlukan tindakan pencegahan dan traching hingga skala mikro, yakni tingkat desa.

Oleh karenanya, peran Perangkat Desa beserta jajarannya hingga tingkat RT/RW mutlak diperlukan. Hal ini sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa.

Posko ataupun satgas penanganan covid 19 ditingkat desa, meskipun sudah lama terbentuk sejak adanya covid 19 ini. Namun pelaksanaannya belum maksimal.

Mulai dari masih banyaknya masyarakat yang belum sadar akan pentingnya memakai masker, hingga kekurang waspadaanya dalam beraktifitas di luar. Masih banyak berkerumun, baik di lingkungan kerja hingga pasar tradisional, dan hajatan keluarga, masih tetap dilaksanakan.

Sehingga hal ini bisa menjadi klaster baru dalam kasus terkonfirmasi positif di wilayah sekitar kita. Bisa jadi karena kurang tau atau faktor kesengajaan, terkadang protokol kesehatan sering di abaikan.

Oleh karenanya, diperlukan sebuah gerakan yang dapat membantu menghidupkan kembali satgas desa. Untuk mengingatkan kembali warganya, agar selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.

PPKM Mikro sebagaimana dimaksud, tetap memperhatikan zonasi pengendalian ditingkat RW dan RT dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Zona Hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid 19 di lingkungan RT tersebut. Maka, skenario pengandalian dilakukan dengan surveilans Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
  2. Zona Kuning, dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terkahir di lingkungan RT tersebut. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
  3. Zona Orange, denga kriteria terdapat 6-10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terkahir di lingkungan RT tersebut. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
  4. Zona Merah, denga kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terkahir di lingkungan RT tersebut. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuaan PPKM tingkat RT dengan zona kuning, orange, merah untuk melakukan :
  5. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
  6. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
  7. Menutup tempat wisata, tempat bermain anak, dan tempat umum yang menimbulkan kerumunan;
  8. Membatasi keluar masuk wilayah RT, maksimal hingga pukul 21.00 WIB (khusu zona merah);
  9. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat (hajatan, pengajian, dsb.) dilingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan penularan.

Dengan melibatkan seluruh elemen di masyarakat, dari Kepala Desa, Satlinmas, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK, Karang Taruna, hingga warga masyarakat. Diharapkan dapat mampu menekan, dan mencegah penambahan kasus covid 19 yang ada.

Pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro ini berlaku dari tanggal 9 – 22 Februari 2021. Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Selalu terapkan 5M dalam menjalani kehidupan sehari-h ari dalam beraktifitas. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mengurangi, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.[]

SE Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0002350 tentang PPKM Skala Mikro

SE Bupati Rembang Nomor : 440/0272/2021 tentang PPKM Skala Mikro dan Pembentukan Posko Penangan di Tingkat Desa

Beri Komentar

Desa

888

Laki-laki

Laki-laki 888 penduduk

887

Perempuan

Perempuan 887 penduduk

1,775

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,775

TOTAL

TOTAL 1,775 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

1

Orang

Statistik Pengunjung
Hari ini : 196
Kemarin : 989
Total Pengunjung : 1.378.764
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.184
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Statistik Pengunjung
Hari ini : 196
Kemarin : 989
Total Pengunjung : 1.378.764
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.184
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 800.487.619,00 Rp. 1.609.496.705,00

50%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 334.509.226,00 Rp. 1.289.460.255,00

26%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 30.726.180,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.019.505,00 Rp. 18.019.505,00

100%

Hasil Aset desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 178.165.400,00 Rp. 93.200.000,00

191%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 498.985.072,00 Rp. 1.053.618.000,00

47%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 40.290.800,00

0%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 99.674.032,00 Rp. 397.497.000,00

25%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.643.610,00 Rp. 6.871.400,00

82%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 364.035.000,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 302.787.326,00 Rp. 743.343.860,00

41%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.000.000,00 Rp. 108.569.505,00

17%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 38.534.790,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.721.900,00 Rp. 34.977.100,00

39%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor