Logo Desa

Desa Mojowarno

Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah

Loading

PAKDE MONO

Perayaan

Hari Kebangkitan Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News : PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. BREAKING News : Nikmati Layanan Capil di Desa dengan PECEL LELE, memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno

Berita Desa

[KBR|Warita Desa] Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan luas lahan pertanian Indonesia menyusut sekitar 60 ribu hektare tiap tahunnya.

Seiring dengan itu, kemampuan produksi pangan nasional pun terus menurun.

"Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun," jelas Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas Kementan di situs resminya, Senin (13/1/2020).

Kuntoro menyebut penyusutan itu terjadi karena maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan, pabrik, jalan tol, dan fasilitas nonpertanian lain.

Selain berdampak pada penurunan pangan, Kuntoro menilai alih fungsi itu bisa berakibat pada kerusakan ekologis.

"Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," jelas Kuntoro.

Mentan Ingin Tangkap Pelaku Alih Fungsi Lahan

Alih fungsi lahan pertanian sesungguhnya sudah dilarang melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

UU itu mengatur bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Berkelanjutan tak boleh dialihfungsikan.

Sebagai pengecualian, alih fungsi lahan pertanian hanya boleh dialihfungsikan untuk kepentingan umum, dengan syarat:

melakukan kajian kelayakan strategis;menyusun rencana alih fungsi lahan;dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan;disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan yang dialihfungsikan.

"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi," ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo, seperti dilansir situs resminya, Senin (13/1/2020).

"Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," lanjutnya.

Mentan Syahrul menegaskan akan meminta penegak hukum supaya menangkap pelaku alih fungsi lahan pertanian.

Oleh : Adi Ahdiat
Editor: Sindu Dharmawan

Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR68H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR68H.

Desa

885

Laki-laki

Laki-laki 885 penduduk

876

Perempuan

Perempuan 876 penduduk

1,761

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,761

TOTAL

TOTAL 1,761 penduduk

SMART INSIGHT

Total

1,761

Jiwa


Data Per 07 Mei 2026
Produktif

70.2%

1,237 Jiwa


Persentase dari total penduduk
Lansia

11.1%

195 Jiwa


Perlu perhatian khusus
Tumbuh

+1

Jiwa (Bulan Ini)


Pertambahan sebesar 1 jiwa

PERKEMBANGAN PENDUDUK (2 BULAN TERAKHIR)

KATEGORI BULAN INI
01 May - 31 May 2026
BULAN LALU
01 Apr - 30 Apr 2026
PERUBAHAN
Kelahiran 0 0 0
Kematian 0 1 (Lihat) -1 ↘
Masuk 1 (Lihat) 3 (Lihat) -2 ↘
Pindah 0 0 0
Total Pertumbuhan +1 +2 -1 ↘

INSIGHT CEPAT

Pertumbuhan penduduk bulan ini tercatat Pertambahan sebesar 1 jiwa, turun 1 jiwa dari bulan lalu.
Terdapat 0 kelahiran baru, menunjukkan regenerasi penduduk yang perlu diperhatikan.
Dominasi usia produktif sebesar 70.2% merupakan potensi besar bagi tenaga kerja lokal dan pengembangan ekonomi desa.
Populasi lansia mencapai 11.1% (195 jiwa), memerlukan perhatian lebih pada program jaminan kesehatan sosial.
Aktivitas administrasi mencatat 1 dokumen pelayanan surat pada bulan ini.

PERKEMBANGAN PENDUDUK

DISTRIBUSI USIA

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor
Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Informasi Gempa
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Statistik Pengunjung
Hari ini : 494
Kemarin : 781
Total Pengunjung : 1.481.807
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.128
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Informasi Gempa
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Statistik Pengunjung
Hari ini : 494
Kemarin : 781
Total Pengunjung : 1.481.807
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.128
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.627.626.588,00 Rp. 1.648.277.200,00

99%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.604.872.879,00 Rp. 1.649.464.685,00

97%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -179.273.820,00 Rp. -159.271.240,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.053.618.000,00 Rp. 1.053.618.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.290.800,00 Rp. 40.290.800,00

100%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 375.744.483,00 Rp. 397.497.000,00

95%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 150.000.000,00 Rp. 150.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.973.305,00 Rp. 6.871.400,00

116%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 480.790.349,00 Rp. 519.829.230,00

92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 939.775.940,00 Rp. 945.309.260,00

99%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 111.550.000,00 Rp. 111.569.505,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.534.690,00 Rp. 38.534.790,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 34.221.900,00 Rp. 34.221.900,00

100%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor