Mojowarno - Pemerintah Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, terus berupaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Salah satu layanan yang kini dapat dimanfaatkan warga adalah pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.
KIA merupakan identitas resmi bagi anak yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan. Dengan memiliki KIA, anak dapat lebih mudah mendapatkan akses berbagai layanan publik serta memiliki dokumen identitas sejak usia dini.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pengajuan pembuatan KIA dapat dilakukan melalui Kantor Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, setiap hari pada jam kerja. Warga yang akan mengurus KIA cukup datang ke kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan pembuatan KIA antara lain:
- Fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP elektronik orang tua atau wali.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5 tahun sampai sebelum berusia 17 tahun).
Kepemilikan KIA memberikan banyak manfaat, di antaranya sebagai identitas resmi anak, mempermudah proses pendaftaran sekolah, mendukung akses pelayanan kesehatan, membantu berbagai keperluan administrasi, serta menjadi bentuk perlindungan terhadap identitas anak.
Pemerintah Desa Mojowarno mengajak seluruh orang tua yang belum memiliki KIA untuk segera mengurus dokumen tersebut. Dengan adanya layanan ini, diharapkan seluruh anak di Desa Mojowarno memiliki identitas resmi dan dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan publik.
Pelayanan KIA tersedia di Kantor Desa Mojowarno setiap hari pada jam kerja. Mari lengkapi administrasi kependudukan anak untuk mendukung tertib administrasi dan pemenuhan hak anak. [R]