Logo Desa

Desa Mojowarno

Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah

Loading

Info
BREAKING News : PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. BREAKING News : Nikmati Layanan Capil di Desa dengan PECEL LELE, memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno

Berita Desa

KUA Kaliori Imbau Calon Pengantin Lengkapi Dokumen Sebelum Mendaftar Nikah, Berikut Syarat-syaratnya

Kaliori – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliori mengimbau seluruh calon pengantin (catin) di wilayah Kecamatan Kaliori agar mempersiapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum mendaftarkan kehendak nikah. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi pencatatan pernikahan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Kepala KUA Kecamatan Kaliori, Ahmad Asmu'i, S.Ag. menjelaskan bahwa setiap calon pengantin wajib memenuhi persyaratan administrasi agar proses pemeriksaan nikah hingga pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Calon pengantin diharapkan tidak menunggu mendekati hari pelaksanaan akad untuk mengurus persyaratan. Semakin awal dokumen dipersiapkan, semakin mudah proses pemeriksaan dan pelayanan di KUA," ujar Ahmad Asmu'i.

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain: 

  1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan (N1-N5)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  4. Fotokopi akta kelahiran,
  5. Surat persetujuan kedua calon pengantin,
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan,
  7. Serta dokumen lain sesuai kondisi masing-masing.

Bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah domisili juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Selain persyaratan administrasi, KUA Kaliori juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan usia perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Apabila calon pengantin belum mencapai usia tersebut, maka wajib melampirkan penetapan dispensasi kawin dari pengadilan sebelum pencatatan pernikahan dapat dilakukan.

Sementara itu, calon pengantin yang belum berusia 21 tahun juga diwajibkan memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahmad Asmu'i, pemenuhan persyaratan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta melindungi hak-hak mereka setelah pernikahan tercatat secara resmi.

KUA Kecamatan Kaliori juga mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan kehendak nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari jangka waktu tersebut, calon pengantin harus melampirkan dokumen sesuai ketentuan yang diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024.

Melalui sosialisasi ini, KUA Kecamatan Kaliori berharap masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliori semakin memahami pentingnya memenuhi persyaratan pencatatan pernikahan sejak awal, sehingga pelayanan dapat berlangsung tertib, cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh calon pengantin.[R]

Beri Komentar

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor
Cuaca
Memuat data cuaca...

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Informasi Gempa
Memuat data gempa...

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Statistik Pengunjung
Hari ini : 321
Kemarin : 1.295
Total Pengunjung : 1.530.624
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.9
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v207.17
Cuaca
Memuat data cuaca...

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Informasi Gempa
Memuat data gempa...

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Statistik Pengunjung
Hari ini : 321
Kemarin : 1.295
Total Pengunjung : 1.530.624
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.9
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v207.17

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.627.626.588,00 Rp. 1.648.277.200,00

99%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.604.872.879,00 Rp. 1.649.464.685,00

97%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -179.273.820,00 Rp. -159.271.240,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.053.618.000,00 Rp. 1.053.618.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.290.800,00 Rp. 40.290.800,00

100%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 375.744.483,00 Rp. 397.497.000,00

95%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 150.000.000,00 Rp. 150.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.973.305,00 Rp. 6.871.400,00

116%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 480.790.349,00 Rp. 519.829.230,00

92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 939.775.940,00 Rp. 945.309.260,00

99%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 111.550.000,00 Rp. 111.569.505,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.534.690,00 Rp. 38.534.790,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 34.221.900,00 Rp. 34.221.900,00

100%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor