Mojowarno - Pemerintah Desa Mojowarno melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Desa Mojowarno pada Selasa (30/12/2025).
Musyawarah desa tersebut dihadiri unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, para Ketua RT dan RW, unsur Forkopimcam, serta Sekretaris Camat Kaliori, Teguh Wahyudi.
Dalam musyawarah tersebut dilakukan pembahasan dan verifikasi data calon penerima bantuan berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan oleh pemerintah desa. Melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat tersebut, disepakati sebanyak 8 orang warga ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kepala Desa Mojowarno, SUmanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT Dana Desa dilakukan secara terbuka dan melalui kesepakatan bersama agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Penetapan penerima BLT Dana Desa harus melalui musyawarah desa agar transparan dan akuntabel. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekcam Kaliori, Teguh Wahyudi, menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT Dana Desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di desa.
“Musyawarah desa menjadi forum penting untuk memastikan bahwa data penerima bantuan sudah diverifikasi bersama sehingga program pemerintah dapat berjalan tepat sasaran,” jelasnya.
Program BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa dalam upaya percepatan penanganan kemiskinan ekstrem di desa.
Adapun besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan per KPM, yang disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria, seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga lanjut usia tunggal, penyandang disabilitas, atau masyarakat dengan penyakit menahun.
Dengan telah dilaksanakannya Musdes ini, Pemerintah Desa Mojowarno berharap pelaksanaan program BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.[]