Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran 2026. RKPDes Tahun 2026 merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta unsur masyarakat melalui musyawarah desa.
Penyusunan RKPDes Tahun 2026 bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan serta potensi desa. RKPDes ini memuat prioritas program dan kegiatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, dengan memperhatikan arah kebijakan pemerintah daerah dan nasional.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2025 tentang RKPDes Tahun 2026, diharapkan seluruh kegiatan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. RKPDes ini juga menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, sehingga setiap penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Berikut rincian Peraturan Desa Nomor 5 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2026 :