Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Jenis Lembaga Kemasyarakatan ditetapkan sebagai upaya untuk menyesuaikan pengaturan kelembagaan kemasyarakatan desa dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. Perubahan ini dilakukan guna memperkuat peran lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan Peraturan Desa ini mencakup penyesuaian terhadap pembentukan, jenis, tugas, fungsi, serta susunan lembaga kemasyarakatan desa agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyusunan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2025 dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur lembaga kemasyarakatan serta tokoh masyarakat Desa Mojowarno.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2022, diharapkan kelembagaan kemasyarakatan di Desa Mojowarno dapat berfungsi secara optimal sebagai wadah partisipasi masyarakat. Peraturan desa ini menjadi dasar hukum dalam penguatan peran lembaga kemasyarakatan guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Mojowarno.
Berikut rincian Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2025 tentang perubahan Perdes no 9 tahun 2022 tentang pembentukan dan jenis lembaga kemasyarakatan: