Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan antara rencana anggaran dengan perkembangan realisasi pendapatan dan belanja desa serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang bersifat prioritas.
Penyusunan Perubahan Pertama APBDes Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi APBDes murni, dengan memperhatikan adanya perubahan pendapatan desa, pergeseran anggaran antar bidang dan kegiatan, serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Proses penyusunan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui musyawarah desa serta pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Pertama APBDes Tahun Anggaran 2025, diharapkan pengelolaan keuangan Desa Mojowarno dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Peraturan desa ini menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran yang telah disesuaikan, sehingga seluruh program dan kegiatan desa pada Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Desa Mojowarno.
Berikut rincian Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan Pertama APBDes tahun 2025 :