Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) “Mojowarno Maju Makmur” Desa Mojowarno ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan potensi dan aset desa, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Pendirian BUM Desa ini merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan serta hasil musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat Desa Mojowarno.
BUM Desa “Mojowarno Maju Makmur” dibentuk sebagai lembaga usaha desa yang dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa ini bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli desa, serta memberikan pelayanan ekonomi kepada masyarakat Desa Mojowarno secara berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pendirian BUM Desa “Mojowarno Maju Makmur”, diharapkan keberadaan BUM Desa mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa dan sarana pemberdayaan masyarakat. Peraturan desa ini menjadi dasar hukum bagi pengelolaan, permodalan, jenis usaha, serta tata kelola BUM Desa agar dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Mojowarno.
Berikut rincian Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2025 tentang Pendirian Bumdes Mojowarno Maju Makmur :