Desa Mojowarno

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Mojowarno

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News >>;PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. BREAKING News >>; Pembagian Beras 10 kg, kepada KPM BST-PKH Besok hari Sabtu, 24/09/2023. mulai jam 09.00 wib - Selesai. KPM Wajib bawa KTP-el/KK asli, dan tidak boleh diwakilkan. BREAKING News >>; Nikmati Layanan Capil di Desa dengan "PECEL LELE", memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno

Berita Desa

Rembang - Kabupaten Rembang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Hal ini merujuk pada tingginya kasus virus Corona di Rembang dibanding angka rata-rata nasional.

PPKM telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rembang nomor 440/0029/2020 tertanggal 8 Januari 2021. Dalam SE tersebut, menjelaskan pula dasar pelaksanaan PPKM di Kabupaten Rembang.

Terdapat empat unsur yang mendasari PPKM di Kabupaten Rembang. Di antaranya angka kematian yang tiga kali lipat lebih tinggi dibanding rata-rata nasional, yakni 9,05 persen sedangkan nasional 3 persen.

Kemudian, tingkat kesembuhan 75,80 persen, di bawah rata-rata nasional 82 persen. Tingkat kasus aktif mencapai 15,20 persen, sedang rata-rata nasional 14 persen. Dan ketersediaan tempat tidur di RS mencapai 90 persen lebih, sedangkan nasional 70 persen.

PPKM di Kabupaten Rembang sendiri diatur dengan penerapan jam malam maksimal 19.00.WIB. Seluruh aktivitas masyarakat, termasuk pelaku usaha harus sudah berhenti sesuai batasan jam malam.

"Restoran, rumah makan, warung, toko, cafe, angkringan dan segala bentuk kegiatan usaha lain yang menimbulkan kerumunan, jam operasional maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Toserba, shopping center, dan pusat perbelanjaan maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB," papar Hafidz dalam Surat Edaran.

Selain mengatur pembatasan jam, turut diatur pembagian kerja yakni 75 persen WFH dan 25 persen WFO secara bergantian. Kegiatan belajar mengajar yang sempat diwacanakan tatap muka, kini seluruhnya diwajibkan daring atau online.

"Mengoptimalkan Satgas COVID-19 Kabupaten, Kecamatan sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, termasuk satgas Jogo Tonggo dan Kampung Tangguh sampai ke tingkat RW. Sedangkan untuk tingkat RT program siskamling dikembangkan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan serta pencegahan penularan COVID-19," imbuhnya.

Selain kabupaten Rembang, PPKM itu sendiri juga diberlalukan di beberapa daerah lain di jawa tengah, diantaranya Semarang raya, Solo raya, banyumasraya, Kab. Kudus, Pati, Magelang, dan Brebes.[]

Lampiran File
SE Bupati Rembang Nomor: 440/0029/2020 tentang PPKM

Download

Beri Komentar

Desa

884

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI884penduduk

881

PEREMPUAN

PEREMPUAN881penduduk

1.765

TOTAL

TOTAL1.765penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 172
Kemarin : 242
Total Pengunjung : 1.347.250
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.149.247.115
Browser : Mozilla 5.0
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 172
Kemarin : 242
Total Pengunjung : 1.347.250
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.149.247.115
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 631.322.219,00Rp. 1.609.496.705,00

39.22%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 334.509.226,00Rp. 1.289.460.255,00

25.94%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 30.726.180,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.019.505,00Rp. 111.219.505,00

24.29%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 498.985.072,00Rp. 1.053.618.000,00

47.36%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 40.290.800,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 99.674.032,00Rp. 397.497.000,00

25.08%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.643.610,00Rp. 6.871.400,00

82.13%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 364.035.000,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 302.787.326,00Rp. 743.343.860,00

40.73%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.000.000,00Rp. 108.569.505,00

16.58%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 38.534.790,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.721.900,00Rp. 34.977.100,00

39.23%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor