Logo Desa

Desa Mojowarno

Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah

Loading

PAKDE MONO

Hari Libur Nasional
🎉 Selamat Memperingati Wafat Yesus Kristus (Good Friday) 🎉
Jumat, 03 April 2026
📅 Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Minggu, 05 April 2026
Info
BREAKING News : PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. BREAKING News : Nikmati Layanan Capil di Desa dengan PECEL LELE, memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno

Berita Desa

Jakarta – Mulai 1 Januari 2021, Bea Materai berlaku satu  tarif mulai diberlakukan. Hal ini dilakukan setelah mendapat restu dari DPR dalam sidang paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, (29/9/2020) yang lalu di Gedung DPR Senayan.

Dalam paripurna tersebut mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai Menjadi Undang-undang (UU).

Dalam undang-undang baru itu tarif bea meterai ditetapkan menjadi satu tarif tunggal Rp 10.000,- Tarif ini ditetapkan untuk transaksi di atas Rp 5 juta. Berbeda dengan sebelumnya yakni Rp 3.000,- dan Rp 6.000,-

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan penerimaan negara akan meningkat sebesar Rp11 triliun dengan adanya kenaikan bea meterai ini pada tahun depan.

UU Bea Meterai pertama disahkan pada tahun 1985 dengan dua tarif, yakni Rp 500,- dan Rp 1.000,- Sekitar 15 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2000, terjadi kenaikan menjadi masing-masing Rp 3.000,- dan Rp 6.000,-

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan relaksasi untuk penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 31 Desember 2021

Berikut poin Perubahan UU bea materai :

  1. Perluasan Objek bea materai ; Sebelumnya hanya berlaku terhadap dokumen fisik (kertas), kini berlaku juga bagi dokumen elektronik.
  2. Penyesuaian tarif bea meterai ; Sebelumnya dua tarif ( Rp 3.000 dan Rp 6.000. ), kini menjadi satu tarif yaitu Rp 10.000.
  3. Penyesuaian batasan nilai dokumen ; sebelunnya dokumen yang dikenai bea materai adalah yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000, kini menjadi lebih dari Rp 5.000.000.
  4. Penggunaan materai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik
  5. Pemberian fasilitas pembebasan bea materai ; khusus dokumen tertentu yang dipakai untuk penanganan bencana , keagamaan, dan sosial dan dalam rangka mendorong program pemerintah.
  6. Pengaturan sanksi ; baik sanksi administratif maupun pidana, terkait materai palsu dan materai bekas pakai.[]

 

Source: Dihimpun dari berbagai sumber. 

Desa

884

Laki-laki

Laki-laki 884 penduduk

877

Perempuan

Perempuan 877 penduduk

1,761

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,761

TOTAL

TOTAL 1,761 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor
Statistik Pengunjung
Hari ini : 336
Kemarin : 1.171
Total Pengunjung : 1.455.728
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.41
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v203.12
Statistik Pengunjung
Hari ini : 336
Kemarin : 1.171
Total Pengunjung : 1.455.728
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.41
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v203.12

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.627.626.588,00 Rp. 1.648.277.200,00

99%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.604.872.879,00 Rp. 1.649.464.685,00

97%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -179.273.820,00 Rp. -159.271.240,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.053.618.000,00 Rp. 1.053.618.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.290.800,00 Rp. 40.290.800,00

100%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 375.744.483,00 Rp. 397.497.000,00

95%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 150.000.000,00 Rp. 150.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.973.305,00 Rp. 6.871.400,00

116%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 480.790.349,00 Rp. 519.829.230,00

92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 939.775.940,00 Rp. 945.309.260,00

99%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 111.550.000,00 Rp. 111.569.505,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.534.690,00 Rp. 38.534.790,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 34.221.900,00 Rp. 34.221.900,00

100%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor