Desa Mojowarno

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

PAKDE MONO

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News >>;PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. BREAKING News >>; Pembagian Beras 10 kg, kepada KPM BST-PKH Besok hari Sabtu, 24/09/2023. mulai jam 09.00 wib - Selesai. KPM Wajib bawa KTP-el/KK asli, dan tidak boleh diwakilkan. BREAKING News >>; Nikmati Layanan Capil di Desa dengan "PECEL LELE", memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno

Berita Desa

[KBR|Warita Desa] Bekas komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2002-2007 Zumrotin Susilo mengapresiasi kenaikan batas minimal usia perkawinan dari 16 menjadi 19 tahun. 

Meski begitu ia meminta pemberian dispensasi pernikahan untuk anak dibawah usia perkawinan diperketat.

Ia menilai, selama ini dispensasi seringkali diberikan tak sesuai dengan ketentuannya. Hal tersebut kata dia dipengaruhi minimnya pengetahuan hakim terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

"Kayaknya yang diarah oleh Mahkamah Agung adalah ini bisa diberikan dispensasi apabila dia hamil, maka ada surat keterangan dokter. Yang terjadi di lapangan, pemahaman oleh para hakim agama itu lemah sekali. Jadi orang tua sudah mencetak undangan saja sudah diberi dispensasi. Padahal dalam peraturan MA sama sekali tidak ada," kata Zumrotin di Kawasan Cikini (10/1/20).

Ia meminta pemerintah memastikan seluruh petugas di pengadilan agama di seluruh daerah paham betul mengenai aturan soal pemberian dispensasi.

Selain itu ia meminta soal dispensasi kedepannya jadi perhatian pemerintah. Sebab pernikahan anak kata dia merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena telah merampas hak anak.

"Apabila pada tahun 2020 mahkamah agung tidak menempatkan hakim-hakim agamanya yan paham tentang dispensasi pernikahan anak di setiap kabupaten, saya khawatir, undang-undang yang sudah bagus, perMAnya bagus tapi tidak memberikan makna yang berarti di masyarakat. Targetnya 2020 itu yang harus kita amati," tambahnya.

Oleh : Astri Septiani
Editor: Agus Luqman 

Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR68H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR68H.

Beri Komentar

Desa

886

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI886penduduk

883

PEREMPUAN

PEREMPUAN883penduduk

1.769

TOTAL

TOTAL1.769penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 307
Kemarin : 288
Total Pengunjung : 1.350.974
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.112
Browser : Mozilla 5.0
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 307
Kemarin : 288
Total Pengunjung : 1.350.974
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.112
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 631.322.219,00Rp. 1.609.496.705,00

39.22%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 334.509.226,00Rp. 1.289.460.255,00

25.94%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 30.726.180,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.019.505,00Rp. 111.219.505,00

24.29%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 498.985.072,00Rp. 1.053.618.000,00

47.36%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 40.290.800,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 99.674.032,00Rp. 397.497.000,00

25.08%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.643.610,00Rp. 6.871.400,00

82.13%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 364.035.000,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 302.787.326,00Rp. 743.343.860,00

40.73%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.000.000,00Rp. 108.569.505,00

16.58%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 38.534.790,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.721.900,00Rp. 34.977.100,00

39.23%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor