Logo Desa

Desa Mojowarno

Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah

Loading

PAKDE MONO

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News : PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. BREAKING News : Nikmati Layanan Capil di Desa dengan PECEL LELE, memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno

Berita Desa

[KBR|Warita Desa] Langkah pemerintah mengubah ambang batas nilai impor barang kiriman yang bebas bea masuk mendapat dukungan banyak kalangan. Nilai impornya diturunkan dari semula 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS atau sekitar Rp42 ribu. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018 tentang ketentuan impor barang kiriman yang mulai berlaku pada Januari 2020. 

Ekonom INDEF Enny Sri Hartati menilai langkah tersebut akan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Pasalnya selama ini pelaku usaha luring juga dibebani sejumlah pungutan pajak seperi PPN dan PPh. 

Enny yakin kebijakan itu tak bakal berdampak buruk terhadap pelaku usaha kecil menengah yang membutuhkan impor bahan baku. Sebab, bahan baku mereka biasanya disuplai oleh importir skala besar.

"Impor bahan baku tidak mungkin kurang dari 75 dollar atau kurang dari itu. Karena bahan baku itu kan biasanya impornya dalam skala ekonomis. Misalnya sekaligus dalam kontainer dan dilakukan impotir besar," kata Enny kepada KBR, Selasa (24/12/2019).

Enny menuturkan barang impor yang nilai jualnya sekitar 10 dollar mayoritas merupakan barang konsumtif bukan bahan baku. 

Itu sebab, revisi ambang batas nilai impor barang kiriman bisa melindungi pengusaha lokal dari serbuan produk-produk impor.

Menurut Enny, peraturan serupa juga diberlakukan di banyak negara dengan tujuan memproteksi produk dalam negeri. 

Tiga komoditas dikecualikan

Selain menurunkan batas minimal harga impor barang kiriman, Kemenkeu juga merasionalisasi tarif pungutan pajak dalam rangka impor. 

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan tarif pajak baru bakal diberlakukan di kisaran 17,5 persen dengan perubahan pada besaran PPh menjadi 0 persen. 

Tarif sebelumnya berkisar 27,5 persen yang meliputi bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 10 persen. 

"Itu semua secara umum diubah menjadi bea masuknya 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh-nya nol persen. Kecuali untuk tiga komoditas yang ikut tarif normal," ujar Heru kepada KBR, Selasa (24/12/2019).

Heru menyebut tiga komoditas dikecualikan dari aturan baru, yakni, produk tas, sepatu dan tekstil. Langkah ini diambil untuk melindungi perajin dan pengusaha lokal. 

Tarif bea masuk untuk tas berkisar 15-20 persen, produk sepatu 25-30 persen dan tekstil 15-25 persen. Adapun untuk PPN, ketiganya dikenai 10 persen. Sementara pengenaan PPh besarannya bervariasi antara 7,5 hingga 10 persen. 

Pelaku e-dagang, Bukalapak mendukung langkah pemerintah mengecualikan tiga komoditas dari rasionalisasi tarif pajak impor. 

AVP of Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Lega mengatakan pelaksanaan aturan itu semestinya bisa membantu perkembangan usaha kecil menengah.

"Kami mendukung sepanjang aturan yang ditetapkan selaras dengan kebutuhan dan perlindungan industri dalam negeri," kata Bima melalui pesan singkat kepada KBR, Selasa (24/12/2019). 

Oleh : Muthia Kusuma Wardani, Siti Sadida Hasfah, Heru Haetami
Editor: Ninik Yuniati

Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR68H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR68H

Beri Komentar

Desa

888

Laki-laki

Laki-laki 888 penduduk

887

Perempuan

Perempuan 887 penduduk

1,775

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,775

TOTAL

TOTAL 1,775 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

1

Orang

Statistik Pengunjung
Hari ini : 366
Kemarin : 989
Total Pengunjung : 1.378.934
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.184
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Statistik Pengunjung
Hari ini : 366
Kemarin : 989
Total Pengunjung : 1.378.934
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.184
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 800.487.619,00 Rp. 1.609.496.705,00

50%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 334.509.226,00 Rp. 1.289.460.255,00

26%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 30.726.180,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.019.505,00 Rp. 18.019.505,00

100%

Hasil Aset desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 178.165.400,00 Rp. 93.200.000,00

191%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 498.985.072,00 Rp. 1.053.618.000,00

47%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 40.290.800,00

0%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 99.674.032,00 Rp. 397.497.000,00

25%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.643.610,00 Rp. 6.871.400,00

82%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 364.035.000,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 302.787.326,00 Rp. 743.343.860,00

41%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.000.000,00 Rp. 108.569.505,00

17%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 38.534.790,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.721.900,00 Rp. 34.977.100,00

39%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor