Benturan kepentingan adalah situasi di mana seorang penyelenggara negara, ASN, atau Perangkat Desa memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya dalam menjalankan tugas dan wewenang. Situasi ini muncul ketika ada potensi kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu yang bertentangan dengan kepentingan publik atau tugas jabatannya.
Penyebab Benturan Kepentingan:
Benturan kepentingan bisa muncul dari berbagai faktor, seperti hubungan pribadi, afiliasi, rangkap jabatan, kepemilikan aset, atau bahkan kelemahan sistem organisasi.
Dampak Negatif:
Benturan kepentingan dapat merusak integritas keputusan, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah atau lembaga terkait, serta berpotensi mengarah pada tindakan korupsi.
Pencegahan dan Penanganan:
Untuk mencegah dan menangani benturan kepentingan, diperlukan identifikasi potensi situasi benturan kepentingan, pelaporan kepada pihak berwenang, serta penerapan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Pentingnya Menghindari Benturan Kepentingan:
Menghindari benturan kepentingan adalah kunci untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Dengan menghindari benturan kepentingan, kita dapat memastikan bahwa keputusan dan tindakan yang diambil selalu berpihak pada kepentingan umum dan kepentingan bangsa.
Berikut deklarasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Mojowarno dalam Benturan Kepentingan (Conflic of Interest / CoI)