JAKARTA : Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) resmi menerbitkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi kompas bagi seluruh Pemerintah Desa di Indonesia dalam menyusun APB Desa Tahun Anggaran 2026, dengan menekankan pada penguatan ekonomi kerakyatan dan mitigasi dampak lingkungan.
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, dalam beleid tersebut menegaskan bahwa Dana Desa harus berorientasi pada hasil nyata bagi warga, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan perubahan iklim yang kian ekstrem.
8 Pilar Prioritas Dana Desa 2026
Berdasarkan Pasal 2 Permendesa 16/2025, penggunaan Dana Desa tahun 2026 difokuskan pada delapan poin strategis berikut:
-
Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tetap dilanjutkan dengan pagu maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
-
Desa Berketahanan Iklim & Tangguh Bencana: Alokasi untuk pengelolaan sampah, konservasi lingkungan, serta pembangunan infrastruktur penangkal banjir dan longsor.
-
Layanan Kesehatan Skala Desa: Penguatan operasional Posyandu, penyediaan makanan tambahan (PMT) berbasis pangan lokal, dan percepatan penurunan stunting.
-
Ketahanan Pangan & Energi: Pengembangan lumbung pangan desa serta inisiasi energi terbarukan seperti biogas dan panel surya.
-
Koperasi Desa Merah Putih: Fokus baru untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan sarana pendukung koperasi sebagai motor ekonomi desa.
-
Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Pembangunan infrastruktur wajib menggunakan tenaga kerja lokal (terutama warga miskin) dengan porsi upah yang signifikan.
-
Infrastruktur Digital & Teknologi: Peningkatan akses internet desa, pembuatan website resmi (.id), dan digitalisasi layanan publik.
-
Program Sektor Prioritas Lainnya: Fleksibilitas bagi desa untuk mendanai kebutuhan mendesak yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Larangan Penggunaan Dana Desa 2026
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bersifat administratif, konsumtif, atau yang tidak langsung memberikan manfaat kepada masyarakat desa. Larangan yang umum tercatat di beberapa sumber desa/berita adalah sebagai berikut:
- Pembayaran honorarium kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dana Desa tidak boleh dipakai untuk honor atau tunjangan aparat desa.
- Pembiayaan perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota (termasuk studi banding).
- Pembayaran iuran BPJS (kesehatan dan ketenagakerjaan) untuk aparat desa.
- Pembangunan kantor desa atau balai desa baru
Kecuali rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal anggaran (misalnya laporan menyebutkan sekitar Rp 25 juta).
- Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, atau BPD.
- Kegiatan studi banding atau pelatihan keluar wilayah kabupaten/kota.
- Pembayaran kewajiban/tunggakan anggaran tahun sebelumnya
Dana Desa tidak boleh dipakai untuk menutup utang atau kewajiban yang seharusnya dibayar dari anggaran sebelumnya.
- Pembiayaan bantuan hukum untuk kepentingan pribadi kepala desa, perangkat, BPD, atau warga yang berperkara di pengadilan (bukan untuk kepentingan publik).
Transparansi Menjadi Kewajiban
Pemerintah Desa diwajibkan mempublikasikan rencana penggunaan dana tersebut segera setelah APB Desa ditetapkan. Publikasi minimal mencakup nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara langsung.
"Tahun 2026 adalah momentum bagi desa untuk mandiri secara ekonomi melalui Koperasi Merah Putih dan tangguh secara ekologi melalui program ketahanan iklim," ujar salah satu pejabat TPP Pusat Kemendesa.[]