Logo Desa

Desa Mojowarno

Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah

Loading

PAKDE MONO

Cuti Bersama

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News : PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. BREAKING News : Nikmati Layanan Capil di Desa dengan PECEL LELE, memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno

Berita Desa

JAKARTA : Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) resmi menerbitkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi kompas bagi seluruh Pemerintah Desa di Indonesia dalam menyusun APB Desa Tahun Anggaran 2026, dengan menekankan pada penguatan ekonomi kerakyatan dan mitigasi dampak lingkungan.

Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, dalam beleid tersebut menegaskan bahwa Dana Desa harus berorientasi pada hasil nyata bagi warga, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan perubahan iklim yang kian ekstrem.

8 Pilar Prioritas Dana Desa 2026

Berdasarkan Pasal 2 Permendesa 16/2025, penggunaan Dana Desa tahun 2026 difokuskan pada delapan poin strategis berikut:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tetap dilanjutkan dengan pagu maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  2. Desa Berketahanan Iklim & Tangguh Bencana: Alokasi untuk pengelolaan sampah, konservasi lingkungan, serta pembangunan infrastruktur penangkal banjir dan longsor.

  3. Layanan Kesehatan Skala Desa: Penguatan operasional Posyandu, penyediaan makanan tambahan (PMT) berbasis pangan lokal, dan percepatan penurunan stunting.

  4. Ketahanan Pangan & Energi: Pengembangan lumbung pangan desa serta inisiasi energi terbarukan seperti biogas dan panel surya.

  5. Koperasi Desa Merah Putih: Fokus baru untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan sarana pendukung koperasi sebagai motor ekonomi desa.

  6. Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Pembangunan infrastruktur wajib menggunakan tenaga kerja lokal (terutama warga miskin) dengan porsi upah yang signifikan.

  7. Infrastruktur Digital & Teknologi: Peningkatan akses internet desa, pembuatan website resmi (.id), dan digitalisasi layanan publik.

  8. Program Sektor Prioritas Lainnya: Fleksibilitas bagi desa untuk mendanai kebutuhan mendesak yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bersifat administratif, konsumtif, atau yang tidak langsung memberikan manfaat kepada masyarakat desa. Larangan yang umum tercatat di beberapa sumber desa/berita adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran honorarium kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dana Desa tidak boleh dipakai untuk honor atau tunjangan aparat desa.
  2. Pembiayaan perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota (termasuk studi banding).
  3. Pembayaran iuran BPJS (kesehatan dan ketenagakerjaan) untuk aparat desa.
  4. Pembangunan kantor desa atau balai desa baru
    Kecuali rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal anggaran (misalnya laporan menyebutkan sekitar Rp 25 juta).
  5. Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, atau BPD.
  6. Kegiatan studi banding atau pelatihan keluar wilayah kabupaten/kota.
  7. Pembayaran kewajiban/tunggakan anggaran tahun sebelumnya
    Dana Desa tidak boleh dipakai untuk menutup utang atau kewajiban yang seharusnya dibayar dari anggaran sebelumnya.
  8. Pembiayaan bantuan hukum untuk kepentingan pribadi kepala desa, perangkat, BPD, atau warga yang berperkara di pengadilan (bukan untuk kepentingan publik).

Transparansi Menjadi Kewajiban

Pemerintah Desa diwajibkan mempublikasikan rencana penggunaan dana tersebut segera setelah APB Desa ditetapkan. Publikasi minimal mencakup nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara langsung.

"Tahun 2026 adalah momentum bagi desa untuk mandiri secara ekonomi melalui Koperasi Merah Putih dan tangguh secara ekologi melalui program ketahanan iklim," ujar salah satu pejabat TPP Pusat Kemendesa.[]

Beri Komentar

Desa

885

Laki-laki

Laki-laki 885 penduduk

877

Perempuan

Perempuan 877 penduduk

1,762

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,762

TOTAL

TOTAL 1,762 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

4

Orang

Statistik Pengunjung
Hari ini : 218
Kemarin : 197
Total Pengunjung : 1.421.489
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.51
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v201.07
Statistik Pengunjung
Hari ini : 218
Kemarin : 197
Total Pengunjung : 1.421.489
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.51
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v201.07

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.627.626.588,00 Rp. 1.648.277.200,00

99%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.604.872.879,00 Rp. 1.649.464.685,00

97%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -179.273.820,00 Rp. -159.271.240,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.053.618.000,00 Rp. 1.053.618.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.290.800,00 Rp. 40.290.800,00

100%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 375.744.483,00 Rp. 397.497.000,00

95%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 150.000.000,00 Rp. 150.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.973.305,00 Rp. 6.871.400,00

116%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 480.790.349,00 Rp. 519.829.230,00

92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 939.775.940,00 Rp. 945.309.260,00

99%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 111.550.000,00 Rp. 111.569.505,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.534.690,00 Rp. 38.534.790,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 34.221.900,00 Rp. 34.221.900,00

100%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor