MojowarnoNews, Mojowarno ; Selangkah lebih maju dalam hal kesadaran hukum di lingkungan masyarakat di Desa Mojowarno, serta dalam rangka meningkatkan kesadaran akan norma hukum selama ini di desa. Maka Pemerintah Kabupaten Rembang menetapkan dua desa di Kabupaten Rembang menjadi desa binaan sadar hukum.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Rembang nomor 100.3.3.2/0241/2025 tentang penetapan desa dan kelurahan binaan sadar hukum tahun 2025. Dalam surat keputusan tersebut diputuskan dua desa di Kabupaten Rembang yang masuk dalam Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, yakni Desa Mojowarno, di Kecamatan Kaliori, dan Desa Punjulharjo, dari Kecamatan Rembang.
Selanjutnya kedua desa tersebut nantinya akan dibina cara bagaimana mengembangkan desa ber-kesadaran hukum. Dimulai dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum, hingga nantinya menjadi Desa Sadar Hukum.
Kedepannya, Desa sadar hukum akan terus dibina, dengan berbagai macam kegiatan yang secara rutin di gelar secara tahunan. Seperti Temu Sadar Hukum, Simulasi, Lomba Kadarkum, Pertemuan kadarkum dan lainnya. Dan kesemuanya itu akan di ampu dan dipantau langsung oleh Kanwil kemenkumham setempat. Dimana disetiap tahunnya akan diadakan penilaian terhadap desa binaan untuk menentukan desa/kelurahan yang sudah memenuhi standar kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Beberapa aspek penilaian yang dapat menjadikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, mencakup beberapa aspek. Diantaranya Akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi akses demokrasi dan regulasi. Dari beberapa dimensi penilaian tersebut tertuang kedalam 19 pertanyaan yang harus dijawab dan dan dipenuhi tiap desa.[]